Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK, Ini 5 Pinjol Legal untuk Kamu yang Sudah 18 Tahun
Ketentuan Siswa Penerima PIP Tahap 1
Ada beberapa alasan mengapa kamu bisa terdaftar sebagai penerima PIP tahap 1 tahun 2025. Antara lain:
1. Telah Melakukan Aktivasi Rekening
Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) di beberapa pekan lalu, berpotensi besar menerima pencairan di tahap ini.
"Jika sudah aktivasi tapi belum cair, segera konsultasikan dengan pihak sekolah," imbuhnya.
2. Termasuk Usulan dari Dinas Pendidikan
Peserta didik yang namanya diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau dinas terkait di awal tahun, serta telah mendapatkan undangan aktivasi rekening, juga masuk dalam daftar penerima bantuan.
Penyaluran dilakukan melalui rekening SimPel, sehingga validitas data menjadi sangat penting.
3. Data Valid dan Sinkron
Nama-nama penerima yang lolos tahap 1 umumnya adalah peserta didik baru yang:
- Sudah memiliki rekening SimPel atau KIP.
- Datanya valid dan tersinkron antara Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) sekolah dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara Cek Penerima PIP
Bagi kamu yang belum menerima bantuan di tahap 1 namun merasa memenuhi syarat, jangan khawatir.
Masih ada tahap 2 dan tahap 3 di tahun ini. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Cek status PIP kamu di website resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari form "Cari Penerima PIP"
- Masukkan pada kolom Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kemudian cek hasil penghitungan.
- Terakhir, klik pada opsi tombol biru
- Kemudian status akan terlihat apakan kamu merupakan penerima PIP di tahap ini atau bukan.