POSKOTA.CO.ID - Praktik "gali lubang tutup lubang" dengan mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama semakin marak di kalangan pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol).
Hal ini tidak hanya memperburuk kondisi keuangan peminjam, tetapi juga menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran utang yang sulit diputus. Banyak yang akhirnya terjebak dalam pembayaran berkepanjangan akibat bunga berlapis dan biaya administrasi yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, menjelaskan terkait aturan suku bunga dari OJK serta berbagai pilihan aplikasi pinjol yang aman dan terpercaya.
Situasi ini semakin diperparah dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan pinjol legal yang memiliki batasan bunga dan denda, pinjol ilegal memberlakukan suku bunga semena-mena, bahkan ada kasus peminjam harus membayar hingga Rp100 juta untuk utang awal Rp2,5 juta.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair, Kenali Ciri-cirinya
Tanpa regulasi yang jelas, nasabah pun rentan menjadi korban praktik predator. Menyikapi hal ini, OJK terus memperketat pengawasan dan menurunkan suku bunga pinjol legal hingga 0,2 persen per hari di 2025, bahkan diproyeksikan turun lagi menjadi 0,1 persen di 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjol ilegal sekaligus memberikan alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau.
OJK Turunkan Bunga Pinjol Legal
Sejak 2024, OJK secara konsisten menurunkan suku bunga pinjol legal:
- Tahun 2024: 0,4 persen per hari menjadi di tahun 2025: 0,2 persen per hari
- Tahun 2026: Diproyeksikan turun lagi menjadi 0,1 persen persen, menyamakan tingkat bunga dengan kartu kredit.
Selain itu, OJK memberlakukan batas maksimal bunga, denda, dan biaya admin sebesar 100 persen dari jumlah pinjaman. Artinya, jika seseorang meminjam Rp2,5 juta, total pembayaran maksimal adalah Rp5 juta, meski telat bayar bertahun-tahun.
Baca Juga: Inilah Bahaya Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol, Apa Risiko Terberatnya?