POSKOTA.CO.ID - Mau tahu bagaimana bicara bikin SIM online lewat Hp? Simak panduan lengkapnya dalam artikel ini.
Selama ini, untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat biasanya membuat langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Namun kini, masyarakat bisa membuat SIM dengan mudah dari mudah hany melalui Hp.
Baca Juga: Cara Buat SIM Online Gratis, Cukup Pakai NIK KTP Anda, Registrasi Pakai Aplikasi
Untuk membuat SIM online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apakah Bisa Bikin SIM Secara Online
Banyak masyarakat yang penasaran apakah bisa membuat SIM secara online dari Hp agar lebih praktis.
Masyarakat kini bisa mengajukan pembuatan SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bagi Anda yang mau membuat SIM secara online, maka Anda dapat menyimak panduan lengkapnya di bawah ini.
Namun sebelum membuat SIM online, pastikan lebih dulu kalau kamu sudah mempunyai akun atau jika belum, maka buat akun baru dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Pembuat SIM hingga Dokumen Palsu di Jaksel Ditangkap, Raup Keuntungan Rp30 Juta Per Bulan
Cara buat akun Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Setelah terpasang, buka aplikasi
- Masukkan nomor Hp pada kolom yang tersedia untuk melakukan registrasi
- Kemudian, klik Lanjutkan
- Masukkan kode OTP yang diterima ke nomor Hp
- Selanjutnya buat PIN
- Isi profil dengan lengkap, mulai dari nama, NIK, dan alamat email
- Tunggu hingga mendapatkan email pengaktifan akun
- Setelah itu, verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
Cara Bikin SIM Online
Kalau sudah berhasil membuat akun, Anda perlu menyiapkan E-KTP, pas foto berlatar biru, dan juga tanda tangan di atas kertas putih.