Aturan Terbaru OJK 2025: Bunga Pinjol Turun Drastis, Ini Ketentuannya!

Sabtu 19 Apr 2025, 10:50 WIB
Aturan terbaru OJK 2025 turunkan bunga pinjol hingga 0,1 persen per hari! Simak syarat pinjaman online legal dan batas denda. (Sumber: Pinterest)

Aturan terbaru OJK 2025 turunkan bunga pinjol hingga 0,1 persen per hari! Simak syarat pinjaman online legal dan batas denda. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan sejumlah aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) mulai tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.

Selain itu, OJK juga menekan suku bunga pinjaman, khususnya untuk kebutuhan produktif, agar lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih sehat bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir risiko jeratan utang.

Baca Juga: 3 Pilihan Pinjol Cair Cepat dan Legal: Limit Tinggi, Bunga Rendah

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, OJK memperkenalkan lima aturan baru untuk memastikan pinjol legal beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan praktik pinjol ilegal yang kerap memeras peminjam dapat semakin ditekan.

Bunga Pinjol Turun Signifikan

Salah satu perubahan terbesar adalah penurunan suku bunga pinjol. Mulai 2025, pinjaman untuk keperluan produktif (seperti modal usaha) dikenakan bunga hanya 0,1 persen per hari atau 3 persen per bulan.

Sementara itu, pinjaman konsumtif dibatasi maksimal 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan. Penurunan ini merupakan bagian dari roadmap OJK yang telah dimulai sejak 2023.

Pada 2026, rencananya bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi menjadi 0,1 persen per hari, menyamai tingkat bunga kartu kredit.

Baca Juga: 5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai: Bunga Tinggi hingga Ancaman Debt Collector

5 Aturan Baru OJK untuk Pinjol Legal

Selain penurunan bunga, OJK juga memperketat regulasi pinjol dengan lima aturan utama:

  1. Batas Maksimal Pinjaman di Tiga Aplikasi

Masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman di maksimal tiga aplikasi pinjol legal. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang" yang kerap menjerat peminjam.

  1. Denda Keterlambatan Tidak Boleh Melebihi Pokok Pinjaman

Besar denda dan biaya admin maksimal tidak boleh melebihi jumlah pinjaman awal. Misalnya, jika meminjam Rp1 juta, total bunga + denda tidak boleh lebih dari Rp1 juta (total pelunasan Rp2 juta).

  1. Syarat Usia dan Penghasilan Minimum

Peminjam harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan untuk memastikan kemampuan membayar.

  1. Aturan Ketat untuk Debt Collector

Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–21.00, dengan wajib menunjukkan identitas. Kolektor dilarang melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan merendahkan.

  1. Wajib Asuransi untuk Perlindungan Peminjam

Aplikasi pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko gagal bayar sementara waktu, mengurangi tekanan dari debt collector.

Baca Juga: Kriteria Peminjam di Adakami, Simak Syarat Pengajuan Pinjol Legal

OJK mengingatkan bahaya pinjol ilegal yang masih meresahkan. Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal sering memberlakukan bunga tinggi, ancaman, bahkan jerat pidana dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 triliun.

"Pinjol legal sekarang jauh lebih aman dan terjangkau. Masyarakat harus bijak memilih platform terdaftar di OJK seperti Easy Cash, Indodana, UangMe, atau Amarta," ujar Andre dalam videonya.

Tips Menggunakan Pinjol dengan Bijak

  • Bandingkan suku bunga dan biaya admin di beberapa aplikasi sebelum meminjam.
  • Hindari pinjaman untuk kebutuhan konsumtif tidak mendesak.
  • Laporkan pelanggaran (ancaman, bunga tidak wajar) ke OJK Care (157) atau kontak resmi OJK.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang sehat, terutama bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Disclaimer: Artikel ini disampaikan untuk tujuan edukasi dan informatif terkait regulasi terbaru OJK mengenai pinjol, setiap produk pinjaman mengandung risiko kredit, termasuk potensi keterlambatan pembayaran, penagihan oleh debt collector, atau dampak buruk terhadap skor kredit jika tidak dikelola dengan bijak. Pembaca diharapkan bertanggung jawab penuh atas keputusan pengajuan pinjaman, termasuk memahami syarat, ketentuan, serta kemampuan finansial sebelum mengajukan kredit.

Berita Terkait

News Update