Masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman di maksimal tiga aplikasi pinjol legal. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang" yang kerap menjerat peminjam.
- Denda Keterlambatan Tidak Boleh Melebihi Pokok Pinjaman
Besar denda dan biaya admin maksimal tidak boleh melebihi jumlah pinjaman awal. Misalnya, jika meminjam Rp1 juta, total bunga + denda tidak boleh lebih dari Rp1 juta (total pelunasan Rp2 juta).
- Syarat Usia dan Penghasilan Minimum
Peminjam harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan untuk memastikan kemampuan membayar.
- Aturan Ketat untuk Debt Collector
Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–21.00, dengan wajib menunjukkan identitas. Kolektor dilarang melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan merendahkan.
- Wajib Asuransi untuk Perlindungan Peminjam
Aplikasi pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko gagal bayar sementara waktu, mengurangi tekanan dari debt collector.
Baca Juga: Kriteria Peminjam di Adakami, Simak Syarat Pengajuan Pinjol Legal
OJK mengingatkan bahaya pinjol ilegal yang masih meresahkan. Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal sering memberlakukan bunga tinggi, ancaman, bahkan jerat pidana dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 triliun.
"Pinjol legal sekarang jauh lebih aman dan terjangkau. Masyarakat harus bijak memilih platform terdaftar di OJK seperti Easy Cash, Indodana, UangMe, atau Amarta," ujar Andre dalam videonya.
Tips Menggunakan Pinjol dengan Bijak
- Bandingkan suku bunga dan biaya admin di beberapa aplikasi sebelum meminjam.
- Hindari pinjaman untuk kebutuhan konsumtif tidak mendesak.
- Laporkan pelanggaran (ancaman, bunga tidak wajar) ke OJK Care (157) atau kontak resmi OJK.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang sehat, terutama bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Disclaimer: Artikel ini disampaikan untuk tujuan edukasi dan informatif terkait regulasi terbaru OJK mengenai pinjol, setiap produk pinjaman mengandung risiko kredit, termasuk potensi keterlambatan pembayaran, penagihan oleh debt collector, atau dampak buruk terhadap skor kredit jika tidak dikelola dengan bijak. Pembaca diharapkan bertanggung jawab penuh atas keputusan pengajuan pinjaman, termasuk memahami syarat, ketentuan, serta kemampuan finansial sebelum mengajukan kredit.