POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, ada banyak perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat.
Satu di antara perusahaan yang menyediakan layanan transaksi tersebut adalah AdaKami.
Melansir dari laman resmi AdaKami, Sabtu, 19 April 2025, AdaKami merupakan sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa jaminan apapun.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi AdaKami di layanan Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Cepat Matikan Fitur Ini di HP Kamu Biar Data Aman
Aplikasi AdaKami menawarkan limit pinjaman Rp3-Rp10 juta kepada para penggunanya. Adapun tenor pinjaman cukup panjang sehingga dapat dicicil hingga 12 bulan.
Kriteria peminjam di aplikasi ini terbilang sederhana. Selama usia calon debitur 18-60 tahun, memiliki pendapatan dan nomor ponsel yang tetap, maka pinjaman sudah bisa diajukan.
Lantas, apakah AdaKami aman?
Layanan pinjol AdaKami telah mendapat sertifikat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan yang berizin dan tunduk pada ketentuan OJK.
Baca Juga: Risiko Terberat Gagal Bayar di Aplikasi Pinjol, Perhatikan Poin-poinnya
Jika sewaktu-waktu perusahaan ini melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi atau bahkan dicabut izin resminya.
Selain aman dan telah memiliki izin OJK, AdaKami juga menjamin kerahasiaan data pengguna.
Berdasarkan laman resminya, AdaKami berkomitmen menjaga informasi pribadi pengguna supaya tetap aman.
Layanan ini juga tidak menyebarkan informasi pengguna kepada siapapun sesuai dengan prinsip POJK Nomor 10 tahun 2022 dan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.