Akun Instagram Azwindar Eka Satria Hilang, Mahasiswa PPDS Gigi UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Jadi Sorotan Netizen

Sabtu 19 Apr 2025, 18:37 WIB
Ilustrasi Pelecehan

Ilustrasi Pelecehan

POSKOTA.CO.ID - Sebuah kasus pelecehan yang mengejutkan publik menyeret nama Muhammad Azwindar Eka Satria, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Gigi di Universitas Indonesia (UI).

Azwindar menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah rumah kos di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025.

Korban, seorang mahasiswi berinisial SS yang tengah mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Jakarta, merasa ada hal mencurigakan ketika berada di kamar mandi. Ia melihat tangan seseorang muncul dari celah dinding sambil menggenggam ponsel yang diarahkan ke arahnya.

SS dengan sigap berteriak dan segera mengenakan pakaian. Teriakannya menarik perhatian penghuni kos lainnya.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Dokter PPDS UI Alami Trauma Usai Jadi Korban Rekaman Tak Senonoh di Kosan

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih. Kamar mandi korban bersebelahan langsung dengan kamar mandi pelaku, yang juga tinggal di kos yang sama. Hal ini memungkinkan pelaku untuk melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi.

SS, bersama pengelola kos, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta penyitaan ponsel milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rekaman visual korban saat sedang mandi dalam perangkat tersebut, yang menjadi bukti memberatkan bagi Azwindar.

Selain itu, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama untuk mengkaji lebih lanjut aspek pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Dokter PPDS UI Merekam Lakukan Aksi Tak Senonoh, Terancam 12 Tahun Penjara!

Azwindar, yang berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi, kini ditahan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 9 jo 35.

Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak hanya berupa pidana, tetapi juga dapat berdampak pada pencabutan izin praktik medisnya.

Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Azwindar mengecewakan banyak pihak, terlebih karena statusnya sebagai mahasiswa program spesialis di salah satu universitas ternama.

Keluarga korban pun menyuarakan agar Universitas Indonesia memberikan sanksi akademik yang tegas, termasuk mencabut statusnya sebagai mahasiswa PPDS.

Sementara itu, akun Instagram Azwindar di @azwindar sudah hilang dan turut menjadi perbincangan warganet.

Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang dengan latar belakang akademik tinggi bisa melakukan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang.

Berita Terkait

News Update