Azwindar, yang berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi, kini ditahan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 9 jo 35.
Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak hanya berupa pidana, tetapi juga dapat berdampak pada pencabutan izin praktik medisnya.
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Azwindar mengecewakan banyak pihak, terlebih karena statusnya sebagai mahasiswa program spesialis di salah satu universitas ternama.
Keluarga korban pun menyuarakan agar Universitas Indonesia memberikan sanksi akademik yang tegas, termasuk mencabut statusnya sebagai mahasiswa PPDS.
Sementara itu, akun Instagram Azwindar di @azwindar sudah hilang dan turut menjadi perbincangan warganet.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang dengan latar belakang akademik tinggi bisa melakukan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang.