5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai: Bunga Tinggi hingga Ancaman Debt Collector

Sabtu 19 Apr 2025, 09:30 WIB
Jangan ajukan pinjol sebelum ketahui 5 bahaya pinjol ilegal berikut ini. (Foto: Pinterest)

Jangan ajukan pinjol sebelum ketahui 5 bahaya pinjol ilegal berikut ini. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan ketat untuk pinjol legal, praktik pinjol ilegal tetap sulit diberantas. Banyak masyarakat yang terjebak iming-iming pencairan dana cepat tanpa menyadari risiko besar di baliknya.

Pengguna pinjol ilegal seringkali tidak menyadari bahwa mereka kehilangan perlindungan hukum. Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi OJK, pinjol ilegal beroperasi di luar aturan sehingga nasabah rentan menjadi korban praktik tidak fair.

Mulai dari bunga tinggi, denda semena-mena, hingga ancaman debt collector kasar, semua menjadi risiko yang harus ditanggung.

Baca Juga: SPinjam Jadi Salah Satu Pinjol Legal dengan Tenor Panjang hingga 12 Bulan, Begini Cara Ajukannya

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Dengan memilih layanan yang terdaftar di OJK, nasabah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga terhindar dari berbagai masalah keuangan yang merugikan.

Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal harus terus digencarkan agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dikendalikan.

Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Pengguna pinjol ilegal harus paham bahwa layanan ini tidak berada di bawah pengawasan OJK. Artinya, nasabah tidak mendapat perlindungan hukum atau lembaga konsumen.

Berbeda dengan pinjol legal yang mematuhi aturan OJK, termasuk batas bunga maksimal 6 persen per bulan.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 7 Aplikasi Pinjol Syariah Resmi OJK yang Aman dan Bebas Riba

5 Risiko Utama Menggunakan Pinjol Ilegal

1. Bunga Pinjaman Tinggi Suka-Suka

Meski OJK menetapkan batas bunga, pinjol ilegal bisa memberlakukan bunga semena-mena, bahkan hingga 100% per bulan. Dana mungkin cepat cair, tetapi beban utang membengkak drastis.

2. Denda yang Menggila

Berita Terkait

News Update