Jangan ajukan pinjol sebelum ketahui 5 bahaya pinjol ilegal berikut ini. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai: Bunga Tinggi hingga Ancaman Debt Collector

Sabtu 19 Apr 2025, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan ketat untuk pinjol legal, praktik pinjol ilegal tetap sulit diberantas. Banyak masyarakat yang terjebak iming-iming pencairan dana cepat tanpa menyadari risiko besar di baliknya.

Pengguna pinjol ilegal seringkali tidak menyadari bahwa mereka kehilangan perlindungan hukum. Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi OJK, pinjol ilegal beroperasi di luar aturan sehingga nasabah rentan menjadi korban praktik tidak fair.

Mulai dari bunga tinggi, denda semena-mena, hingga ancaman debt collector kasar, semua menjadi risiko yang harus ditanggung.

Baca Juga: SPinjam Jadi Salah Satu Pinjol Legal dengan Tenor Panjang hingga 12 Bulan, Begini Cara Ajukannya

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Dengan memilih layanan yang terdaftar di OJK, nasabah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga terhindar dari berbagai masalah keuangan yang merugikan.

Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal harus terus digencarkan agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dikendalikan.

Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Pengguna pinjol ilegal harus paham bahwa layanan ini tidak berada di bawah pengawasan OJK. Artinya, nasabah tidak mendapat perlindungan hukum atau lembaga konsumen.

Berbeda dengan pinjol legal yang mematuhi aturan OJK, termasuk batas bunga maksimal 6 persen per bulan.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 7 Aplikasi Pinjol Syariah Resmi OJK yang Aman dan Bebas Riba

5 Risiko Utama Menggunakan Pinjol Ilegal

1. Bunga Pinjaman Tinggi Suka-Suka

Meski OJK menetapkan batas bunga, pinjol ilegal bisa memberlakukan bunga semena-mena, bahkan hingga 100% per bulan. Dana mungkin cepat cair, tetapi beban utang membengkak drastis.

2. Denda yang Menggila

Jika gagal bayar, pengguna akan dibebani denda tidak masuk akal. Utang Rp1 juta bisa melonjak jadi Rp5 juta akibat bunga dan denda bertumpuk.

3. Ancaman Debt Collector Kasar

Debt collector pinjol ilegal kerap menagih dengan cara intimidatif, seperti mengirim foto tidak senonoh, menyebarkan muka korban ke grup keluarga, hingga memajang poster utang di tempat kerja.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke kontak, galeri, dan data ponsel. Data ini rawan dijual di pasar gelap atau dipakai untuk pemerasan.

5. Masalah Lain yang Belum Terlihat

Hingga 2025, pemerintah masih kesulitan memberantas pinjol ilegal. Pengguna harus waspada karena risiko seperti cyberbullying atau penipuan berantai bisa muncul sewaktu-waktu.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Cepat Matikan Fitur Ini di HP Kamu Biar Data Aman

Solusi: Gunakan Pinjol Legal Berizin OJK

Dengan memahami risiko besar yang mengintai dari pinjol ilegal, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online.

Selalu pastikan untuk memverifikasi legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Langkah kecil ini dapat melindungi dari jeratan utang berbunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga ancaman yang meresahkan.

Pemerintah dan OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal, namun peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Dengan beralih ke pinjol legal yang transparan dan terdaftar, kita bersama-sama bisa menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Ingat, utang yang tampak mudah justru sering berujung pada masalah yang pelik, maka bijaklah dalam meminjam.

Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan edukatif semata. Setiap produk pinjol, baik legal maupun ilegal, memiliki risiko kredit yang wajib dipahami pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada bunga tinggi, denda keterlambatan, serta konsekuensi hukum. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi mandiri terhadap legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.

Tags:
5 Risiko Utama Menggunakan Pinjol IlegalBeda Pinjol Legal dan Ilegaldebt collector OJKpinjol ilegal pinjol legal pinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor