POSKOTA.CO.ID - Berikut ini daftar sejumlah aplikasi pinjol ilegal 2025 yang tidak memiliki izin dari OJK dan tidak terdaftar di AFPI.
Bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan terdesak dan membutuhkan dana cepat, pinjaman online (pinjol) kini dijadikan sebagai solusi paling mudah.
Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit seperti sekarang ini, banyak orang menjadikan pinjol sebagai alternatif untuk dapat uang lebih cepat demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Walaupun tidak disarankan, namun tidak ada larangan untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol jika hal tersebut dirasa dapat membantu meringankan beban Anda.
Akan tetapi, pastikan untuk memilih aplikasi pinjaman daring (pindar) terpercaya yang memang sudah memiliki izin dan mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pastikan juga pinjol yang dipilih telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebab, saat ini masih ada banyak sekali pinjol ilegal yang memberikan sejumlah penawaran menguntungkan untuk menjerat korbannya.
Supaya Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yuk cari tahu lebih dulu aplikasi pinjol ilegal apa saja yang masuk dalam daftar OJK.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair, Kenali Ciri-cirinya
Aplikasi Pinjol Ilegal 2025
Berikut ini deretan aplikasi pinjol ilegal yang yang tidak memiliki izin dari OJK dan AFPI.