Waspada Jerat Pinjol Ilegal! Panduan Lengkap Memilih Pinjaman Online yang Legal dan Aman di Bawah Naungan OJK

Jumat 18 Apr 2025, 11:29 WIB
Ilustrasi Pinjol (pinjaman online). (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Ilustrasi Pinjol (pinjaman online). (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!

4. Pahami Struktur Bunga, Biaya, dan Syarat

Pinjol legal di bawah naungan OJK memiliki struktur bunga dan biaya yang transparan dan terukur.

Bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,4% per hari, sementara total biaya pinjaman (termasuk bunga, biaya layanan, denda) tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Selalu pastikan Anda mengetahui:

  • Berapa jumlah bunga per hari dan total selama masa pinjaman.
  • Biaya administrasi atau layanan.
  • Denda keterlambatan.
  • Tenggat waktu pembayaran.

5. Periksa Izin Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Selain terdaftar di OJK, penyelenggara pinjol legal juga wajib menjadi anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

AFPI menetapkan kode etik bagi seluruh anggotanya, termasuk larangan melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan pelecehan.

Masyarakat bisa mengunjungi situs afpi.or.id untuk melihat daftar anggotanya.

6. Pinjol Legal Memiliki Layanan Pengaduan Resmi

Salah satu tanda pinjol legal adalah tersedianya layanan pelanggan (customer service) yang bisa dihubungi jika ada masalah. Mereka menyediakan informasi melalui website resmi, call center, email, atau media sosial. Anda bisa menanyakan:

  • Status pinjaman
  • Cara pelunasan
  • Mekanisme penagihan
  • Prosedur pengaduan
  • Jika tidak ada kontak resmi, berhati-hatilah—itu bisa jadi pinjol ilegal.

Baca Juga: Deretan Pinjol Legal Berizin OJK dengan Bunga Terendah, Bisa Cepat Dicairkan!

7. Edukasi Diri Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebelum memutuskan mengambil pinjaman, penting untuk:

  • Menilai tujuan peminjaman: Apakah untuk kebutuhan produktif atau konsumtif?
  • Memastikan kemampuan membayar cicilan tepat waktu.
  • Membaca syarat dan ketentuan secara cermat.
  • Menghindari meminjam dari banyak aplikasi sekaligus untuk menutupi utang lama (debt stacking).
  • OJK dan AFPI juga rutin menyelenggarakan literasi keuangan digital, yang bisa diikuti masyarakat umum secara gratis melalui webinar dan media sosial.

8. Jika Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan panik. Segera lakukan langkah berikut:

  • Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email: [email protected] atau situs resmi.
  • Blokir kontak pinjol ilegal di ponsel Anda.
  • Laporkan ke polisi jika terjadi ancaman atau penyebaran data pribadi.
  • Jangan membayar utang ilegal yang tidak jelas sumber dan perhitungannya.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Informasi Terbaru tentang Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar dan Diblacklist OJK

Bijak Memilih, Aman Meminjam

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang cepat dan efisien jika digunakan dengan bijak dan melalui platform yang legal.

Berita Terkait

News Update