Waspada! Ini 5 Risiko Mengerikan Menggunakan Pinjol Ilegal, Bisa Kena Teror dan Data Dicuri

Jumat 18 Apr 2025, 20:31 WIB
Jangan asal pinjam uang! Ini 5 risiko ngeri kalau kamu pakai pinjol ilegal.(Foto: Pinterest)

Jangan asal pinjam uang! Ini 5 risiko ngeri kalau kamu pakai pinjol ilegal.(Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang tergiur karena proses pencairannya yang cepat.

Tapi hati-hati, di balik kemudahan itu tersembunyi banyak risiko yang bisa bikin hidup kamu jadi berantakan.

Dari bunga selangit, denda gila-gilaan, hingga teror dari debt collector, semua bisa kamu alami jika nekat menggunakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal! Panduan Lengkap Memilih Pinjaman Online yang Legal dan Aman di Bawah Naungan OJK

Sebagai pengguna, kamu harus tahu bahwa pinjol ilegal beroperasi di luar hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu artinya, kamu tidak mendapat perlindungan hukum apabila terjadi masalah.

5 Risiko Mengerikan Menggunakan Pinjol Ilegal

Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, berikut ini lima risiko besar yang mengintai pengguna pinjol ilegal:

1. Bunga Pinjaman Selangit

Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan OJK yang membatasi bunga pinjaman maksimal 6% per bulan.

Mereka bisa menetapkan bunga seenaknya, bahkan mencapai 100% per bulan. Jadi meskipun dana cair cepat, kamu harus menanggung bunga yang luar biasa tinggi.

Misalnya, pinjam Rp1 juta, bisa jadi harus mengembalikan Rp2 juta hanya dalam waktu satu bulan!

2. Denda Gila-Gilaan

Jika kamu telat membayar, pinjol ilegal akan mengenakan denda yang sangat besar.

Baca Juga: Hati-Hati Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal! Apakah Debt Collector Bisa Mengajukan Pinjaman dengan Data Anda? Cek Faktanya

Berita Terkait

News Update