POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang tergiur karena proses pencairannya yang cepat.
Tapi hati-hati, di balik kemudahan itu tersembunyi banyak risiko yang bisa bikin hidup kamu jadi berantakan.
Dari bunga selangit, denda gila-gilaan, hingga teror dari debt collector, semua bisa kamu alami jika nekat menggunakan pinjol ilegal.
Sebagai pengguna, kamu harus tahu bahwa pinjol ilegal beroperasi di luar hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu artinya, kamu tidak mendapat perlindungan hukum apabila terjadi masalah.
5 Risiko Mengerikan Menggunakan Pinjol Ilegal
Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, berikut ini lima risiko besar yang mengintai pengguna pinjol ilegal:
1. Bunga Pinjaman Selangit
Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan OJK yang membatasi bunga pinjaman maksimal 6% per bulan.
Mereka bisa menetapkan bunga seenaknya, bahkan mencapai 100% per bulan. Jadi meskipun dana cair cepat, kamu harus menanggung bunga yang luar biasa tinggi.
Misalnya, pinjam Rp1 juta, bisa jadi harus mengembalikan Rp2 juta hanya dalam waktu satu bulan!
2. Denda Gila-Gilaan
Jika kamu telat membayar, pinjol ilegal akan mengenakan denda yang sangat besar.