Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya kejadian di mana warga sampai menjual kendaraan atau bahkan rumah demi melunasi pinjaman, akibat tekanan yang dirasakan.
“Kendaraan itu seperti ‘kuda’ kita untuk wara-wiri. Tapi karena takut, lalu kendaraan dijual, itu sangat disayangkan. Jangan merasa takut, jangan merasa terintimidasi hingga rumah dan harta dijual,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa ancaman pembunuhan melalui pesan singkat atau WhatsApp merupakan bentuk pengancaman yang bisa dikenai sanksi hukum.
Baca Juga: Punya Penghasilan Rp3 Juta per Bulan, Bisa Ajukan Pinjol di Aplikasi Ceria BRI
“Apalagi kalau ada ancaman seperti, ‘Akan saya bunuh kamu, keluarga kamu, anak-anak kamu.’ Itu tidak mungkin. Karena teror melalui WA atau SMS itu bisa kita laporkan,” ujarnya sambil menganjurkan untuk menyimpan tangkapan layar sebagai bukti.