Warga Dihimbau Tetap Tenang Hadapi Ancaman DC Pinjol, Pastikan Identitasnya dan Laporkan jika Ada Intimidasi

Jumat 18 Apr 2025, 16:59 WIB
Polisi Santana memberikan tips cara menghadapi DC pinjol, terutama jika memang terjadi intimidasi. (Sumber: YouTube/Santana70)

Polisi Santana memberikan tips cara menghadapi DC pinjol, terutama jika memang terjadi intimidasi. (Sumber: YouTube/Santana70)

POSKOTA.CO.ID – Polisi Santana, anggota kepolisian Polsek Metro Mataram lewat kanal Youtube-nya Santana 70, memberikan imbauan kepada masyarakat yang tengah menghadapi tekanan dari penagih utang atau debt collector, khususnya terkait pinjaman online (pinjol).

Ia menyerukan agar masyarakat tetap tenang, menjaga kesehatan mental, dan mempertahankan aset pribadi dari tindakan yang tidak sesuai hukum.

"Semoga teman-teman semua dapat menyikapinya, dapat menjalaninya, dan tetap kuat mental, kuat lahir dan batin agar kita bisa menjalani hidup yang normal," katanya Santana, dikutip dalam kanal YouTube Santana70 lewat unggahan video berjudul “Apakah Debt Colektor Akan Datang Ke Alamat Ktp Nasabah, WaspadaLah”.

Ia juga memberikan beberapa panduan penting bagi masyarakat apabila didatangi oleh debt collector ke alamat rumah. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta identitas serta surat tugas resmi dari pihak penagih.

Baca Juga: DC Lapangan Makin Ganas? Ini Jurus Jitu Menghadapinya Ketika Galbay Pinjol

“Pastikan nama mereka sesuai dengan yang tertulis di surat tugas. Jangan sampai di surat tugas tertulis namanya Joni, ternyata yang datang bernama Andre. Apabila mereka tidak bisa membuktikan identitasnya, kita bisa menolaknya,” tegasnya.

Terkait alamat rumah yang berhasil ditemukan oleh debt collector, ia menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan jika data terakhir yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman masih valid.

Namun, jika alamat tersebut sudah tidak sesuai atau berubah-ubah, pencarian akan menjadi lebih sulit dan mahal bagi pihak penagih.

Ia juga menekankan bahwa tindakan intimidasi atau pelanggaran terhadap hak konsumen dapat dan seharusnya dilaporkan ke pihak berwenang.

Baca Juga: Masalah Penyalahgunaan Data oleh Pinjol, Nasabah Alami Teror Tagihan Meski Dana Tak Pernah Cair

“Apabila ada ancaman, intimidasi, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen, itu sebenarnya bisa dilaporkan,” tuturnya. Namun, ia menambahkan bahwa laporan harus disertai dengan bukti yang cukup agar bisa diproses oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait

News Update