POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kendari resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar berusia 62 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2020.
Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun yang membuat viral ialah ketika tersangka digiring ke kantor Kejari, Nahwa Umar justru menunjukkan sikap yang tak biasa.
Baca Juga: Bos Sinar Mas Mangkir Lagi dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Taspen
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia tampak tersenyum lebar dan bahkan sempat berpose dengan simbol dua jari di hadapan para jurnalis.
Aksi tersebut memicu beragam reaksi netizen karena dianggap tidak mencerminkan rasa bersalah atau keprihatinan atas kerugian negara yang terjadi.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari pada tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Putusan "Ontslag" Korupsi CPO
Tak hanya Nahwa Umar, penyidik juga menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya sebagai tersangka, yakni Muchlis, 39 tahun dan Ariyuli Ningsih Lindoeno, 39 tahun.
Mereka diduga turut terlibat dalam proses pencairan anggaran yang tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang semestinya.
Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kejari Kendari dengan nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025.