Namun, lokasi tersebut menjadi saksi bisu salah satu kasus pembunuhan paling sadis pada awal milenium. Keputusan para pelaku membawa korban ke lokasi terpencil seperti Goa Kramat memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan dengan matang.
Pihak kepolisian saat itu menangkap sejumlah tersangka, termasuk A dan delapan orang lainnya, namun menurut Reni, hingga kini ia belum tahu siapa dalang utama atau otak dari pembunuhan tersebut.
"Kami hanya tahu mereka ditangkap, tapi siapa yang menyuruh dan motif utamanya masih menjadi misteri bagi keluarga kami," ujar Reni.
Motif dan Dugaan Finansial
Meski tidak dijelaskan secara rinci dalam podcast tersebut, disebutkan bahwa sang ayah membawa uang sebesar Rp130 juta saat menghilang.
Nilai yang cukup besar pada masa itu memunculkan dugaan bahwa motif utama pembunuhan adalah perampokan dan pengkhianatan rekan bisnis. Namun, karena keterbatasan akses informasi dan trauma keluarga, kasus ini belum mendapatkan kejelasan secara menyeluruh.
Jejak Trauma yang Membekas
Bagi Reni dan Raena, kehilangan ayah secara tragis bukan sekadar kehilangan sosok kepala keluarga. Mereka juga harus hidup dalam kebingungan identitas dan luka emosional.
Raena baru mengetahui tentang pembunuhan tersebut ketika sudah cukup dewasa, sementara Reni menyimpan trauma sejak remaja.
Pengungkapan mereka dalam podcast Denny Sumargo bukan hanya bentuk keberanian, tetapi juga harapan untuk membuka kembali kasus ini agar keadilan ditegakkan sepenuhnya.
“Selama ini kami pendam semuanya. Sekarang kami hanya ingin ayah mendapatkan keadilan, dan publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Raena dalam salah satu segmen podcast.
Respons Publik dan Harapan Keadilan
Setelah episode tersebut viral, banyak warganet memberikan dukungan moral kepada Raena dan Reni. Tidak sedikit pula yang mendesak agar pihak berwenang mengkaji ulang kasus tersebut demi keadilan yang belum sepenuhnya ditegakkan.
Beberapa komentar di media sosial menyuarakan bahwa pengungkapan seperti ini seharusnya menjadi pemicu aparat penegak hukum untuk menggali kembali kasus-kasus lama yang mungkin belum tuntas secara hukum.