Namun untuk kasus dokter kandungan tersebut kini masih menunggu hasil pemeriksaan lewat proses hukum, jika ditetapkan bersalah maka KKI juga akan segera mencabut STR milik pelaku.
"Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan," ujarnya.
"Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," jelas Arianti.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi
Terkait dengan banyaknya pengungkapan kasus pelecehan seksual oleh dokter, KKI pun berharap hal serupa tidak terjadi lagi.
Arianti Anaya juga meminta masyarakat aktif melakukan pengawasan dan jangan takut untuk melapor jika mendapatkan tindakan yang serupa.
"Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi," pungkasnya.