JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tiga pelaku perundungan anak yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, telah dititipkan di Rumah Aman Handayani. Hal ini dilakukan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
"Dititipkan di Rumah Aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, pada wartawan pada Jumat, 18 April 2025.
Dimitri menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan setelah kasus perundungan yang melibatkan anak-anak ini viral di media sosial.
Perundungan tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, pekan lalu di Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Diduga Lakukan Perundungan, Siswa Dikeluarkan dari SMAN Pandeglang
"Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama karena seluruh pelaku maupun korban masih berusia anak-anak," tambah Dimitri.
Dimitri menambahkan, langkah pertama yang diambil adalah memastikan keselamatan korban.
"Pendampingan serta pemeriksaan psikologis oleh tenaga profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ungkapnya.
Selain itu, Dimitri mengimbau agar orang tua dan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak mereka.
"Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang," tegasnya.