Tembakau Sintetis 3,5 Kg Gagal Edar di Cimahi, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jumat 18 Apr 2025, 20:00 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menunjukkan barang bukti cairan bahan baku tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jumat 18 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menunjukkan barang bukti cairan bahan baku tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jumat 18 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

News Update