Tembakau Sintetis 3,5 Kg Gagal Edar di Cimahi, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jumat 18 Apr 2025, 20:00 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menunjukkan barang bukti cairan bahan baku tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jumat 18 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menunjukkan barang bukti cairan bahan baku tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jumat 18 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 3,5 kilogram gagal edar di Cimahi. Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap tiga orang pelaku.  

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan, selain mengamankan tiga orang pelaku yakni SH, MR, DAP, didapati pula cairan bahan baku tembakau sintetis.

"Rencananya para tersangka ini akan meracik lalu mengedarkan tembakau sintetis tersebut di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," kata Niko, Jumat, 18 April 2025.

Niko melanjutkan, barang tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

Baca Juga: DPRD Jakarta Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Pegawai Honorer

"Diketahui, rumah itu digunakan sebagai home industri atau tempat produksi pembuatan dan penjualan," ujarnya.

Sementara itu, terkait terungkapnya kasus tersebut, Niko mengungkapkan,  berawal dari penangkapan terhadap SH yang Kemudian dikembangkan. Dari hasil pendalaman, dua pelaku lainnya MR dan DAP berhasil ditangkap.

"Akhirnya kami menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis," ucapnya.

Sementara peran dari tiga tersangka itu yakni, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Hotman Paris: RK Sudah Mulai Pembalasan

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta. Jika diasumsikan, pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan sedikitnya 35 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Berita Terkait

News Update