POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan dengan tujuan memperbaiki akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan PKH adalah penentuan status penerima manfaat, yang sering kali mencakup istilah seperti "Ya" atau "Tidak."
Apa Itu Status "Ya" pada PKH?
Status "Ya" dalam sistem PKH menunjukkan bahwa sebuah keluarga atau individu telah ditetapkan sebagai penerima manfaat aktif dalam program ini.
Penetapan ini berarti keluarga tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, seperti tingkat kemiskinan, komposisi keluarga, dan keberadaan komponen tertentu seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Status "Ya" menjadi penanda bahwa keluarga berhak menerima bantuan tunai yang disalurkan secara berkala melalui bank penyalur atau mekanisme lain yang ditetapkan.
Proses penentuan status ini tidak terjadi secara otomatis. Data keluarga yang diusulkan sebagai penerima manfaat berasal dari DTKS yang dikelola oleh pemerintah.
Data ini kemudian diverifikasi oleh petugas PKH di lapangan untuk memastikan bahwa keluarga tersebut memang memenuhi syarat.
Verifikasi melibatkan kunjungan langsung ke rumah tangga, wawancara, dan pengecekan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika semua kriteria terpenuhi, status "Ya" akan diberikan, dan keluarga tersebut resmi terdaftar sebagai penerima bantuan.