Ia menambahkan bahwa majelis hakim membenarkan keberadaan orang ketiga sebagaimana disampaikan oleh pemohon (Baim Wong).
Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa Paula Verhoeven sebagai pihak istri telah melakukan tindakan nusyuz.
Apa Itu Istri Nusyuz?
Dalam hukum Islam yang menjadi dasar dalam persidangan Pengadilan Agama, istilah nusyuz merujuk pada seorang istri yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap suami.
Salah satu indikasi utama dari istri nusyuz adalah ketika ia tidak menjaga kehormatan diri dan diduga melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.
Dalam konteks kasus ini, Paula disebut-sebut berselingkuh dengan pria lain, dan inisial NS pun muncul ke permukaan sebagai sosok yang dituding menjadi orang ketiga tersebut.
Siapa Sosok NS?
Meskipun inisial NS telah disebutkan dalam keterangan resmi humas pengadilan, hingga kini identitas lengkap dari pria tersebut belum diungkapkan secara terbuka.
“Perkara ini belum inkrah. Kami tidak dapat menyampaikan identitas orang ketiga secara rinci,” tambah Suryana saat dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Namun, rumor mengenai siapa sebenarnya NS mulai berseliweran di media sosial. Banyak spekulasi bermunculan, mulai dari dugaan bahwa NS merupakan selebritas pria tanah air yang sempat berinteraksi dekat dengan Paula dalam proyek kerja sama hingga nama-nama artis pria berinisial NS yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan skandal.
Reaksi Netizen dan Media Sosial
Media sosial pun menjadi tempat diskusi panas terkait isu ini. Nama Paula Verhoeven, Baim Wong, dan inisial NS menjadi trending di berbagai platform, terutama TikTok, X (Twitter), dan Instagram.
Banyak pengguna yang mencoba menebak siapa sebenarnya NS, bahkan sebagian akun gosip sempat menyebarkan potongan gambar dan video sebagai “bukti” kedekatan Paula dengan pria tersebut.
Namun hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Paula Verhoeven maupun NS yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Hak Pasca Perceraian
Sebagai akibat dari keputusan pengadilan yang menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, tuntutan Paula terkait nafkah iddah sebesar Rp200 juta, nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, serta nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.