POSKOTA.CO.ID - Penerapan tilang kendaraan roda dua atau roda empat kini menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah diterapkan beberapa daerah.
Sistem tilang ETLE ini bagi kendaraan yang terkena kamera tilang secara online dan pengguna juga bisa cek via HP tanpa harus datang ke kantor polisi.
Bagaimana jika kalian terkena tilang ETLE dan harus bagaimana cara mengurusnya? Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ), cara cek tilang ETLE via online dengan mudah.
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Online Lewat HP
Jika pengendara terkena tilang ETLE, surat tilang secara otomatis akan dikirim langsung ke alamat rumah pengendara.
Berikut Ini Cara Cek Tilang ETLE via Online Website
1. Pengendara bisa cek tilang ETLE kendaraan anda, buka situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id
Baca Juga: Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Darurat? Begini Prosedur Sanggahannya
2. Pilih menu “Cek Tilang” untuk memulai pengecekan tilang kendaraan.
3. Nanti akan diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.
4. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online
5. Isi data secara lengkap, lalu klik "Cek Tilang".
6. Pengendara bisa melihat detail pelanggaran yang terjadi, seperti waktu dan lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayar.
7. Pembayaran bisa via online melalui BRIVA atau aplikasi pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan sistem ETLE.
Setelah itu, selesai kalian bisa terbebas kembali dari tilang ETLE dan bisa cek langsung pelanggaran yang dibuat saat berkendara.