5. Isi data secara lengkap, lalu klik "Cek Tilang".
6. Pengendara bisa melihat detail pelanggaran yang terjadi, seperti waktu dan lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayar.
7. Pembayaran bisa via online melalui BRIVA atau aplikasi pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan sistem ETLE.
Setelah itu, selesai kalian bisa terbebas kembali dari tilang ETLE dan bisa cek langsung pelanggaran yang dibuat saat berkendara.