POSKOTA.CO.ID - Ini kategori serta syarat penerima saldo dana Rp600.000 dari pemerintah via program bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses penyaluran PKH saat ini telah memasuki tahap kedua alokasi bulan April hingga Juni 2025. NIK KTP dan KK yang terdata sebagai KPM di DTSEN memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika statusnya sudah berhasil verifikasi rekening dan telah menerima SP2D di SIKS-NG.
Dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id. KPM penerima bantuan sosial PKH dihimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo dan transaksi untuk memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran dan nominal yang diberikan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal dan Nominal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2025
- Tahap 1 Januari - Maret 2025
- Tahap 2 April - Juni 2025
- Tahap 3 Juli - September 2025
- Tahap 4 Oktober - Desember 2025
Namun, tidak semua masyarakat berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi agar terdatar sebagai penerima bantuan. Cek di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Terdaftar Resmi di DTKS
Penerima manfaat wajib terdaftar dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Keluarga Kurang Mampu
KPM dipilih berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
- Memiliki Rekening KKS
KPM diwajibkan untuk memiliki KKS, hal ini bertujuan karena bantuan yang disalurkan, nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening yang terhubung dengan Bank Himbara.
- NIK KTP dan KK Valid
Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK ketika sedang proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 2 Tahun 2025? Ini Bocoran Jadwal Terbarunya!
Kategori Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominalnya
Bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar, berikut ini adalah rinciannya!
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
Proses penyalurannya sendiri dilakukan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri juga melalui PT Pos Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa proses penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada setiap KPM yang terdata dan telah mendapatkan SP2D dan SPM dari pemerintah.
Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan dan telah mengecek statusnya di lama resmi cekbansos.kemensos.go.id.