Risiko galbay pinjol bagi debitur. (Pexels/Nicola Barts)

EKONOMI

Risiko Galbay Pinjol Besar Loh! Debitur Jangan Anggap Remeh jika Tidak Ingin Alami Ini

Jumat 18 Apr 2025, 22:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wajib diperhatikan bagi debitur karena risiko gagal bayar (galbay) pinjol sangat besar. Oleh karena itu, Jangan menganggap remeh jika tidak ingin mengalami hal berikut ini.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: 4 Cara Amankan Data Pribadi Saat Galbay Pinjol, Hindari Akses Ilegal!

Karena kecanggihan dan kemudahan tersebut, semakin banyak orang yang terlena untuk terus meminjamnya sehingga meningkatkan risiko galbay.

Cukup banyak kasus para debitur yang melakukan galbay atau kredit macet. Hal ini dikarenakan keterbatasan uang, manajemen finansial yang buruk, sampai kurangnya pemahaman terkait persyaratan pinjol.

Melansir dari kanal YouTube FintechVerse 360kredi, dijelaskan beberapa risiko dari galbay utang pinjol, terutama yang jumlahnya cukup besar.

Baca Juga: Awas! Modus Pinjol Ilegal Mudah Cair Kirim Pesan Spam ke Nomor Hp, Ini Ciri-cirinya

Risiko Galbay Pinjol

1. Dihantui Denda yang Besar

Semakin lama membayar utang, denda pun makin bertambah. Hal ini sudah ditetapkan dalam peraturan pihak pinjol masing-masing. Jumlah denda pinjolnya pun juga berbeda sesuai kebijakan perusahaan.

2. Gangguan Psikologis

Karena terus dihantui utang yang besar, denda, bahkan kejaran Debt Collector (DC) lapangan, akan mengganggu psikologis debitur. Nantinya akan muncul kecemasan sampai stres.

Baca Juga: Tanpa BI Checking dan Aman Galbay, ini Dia 2 Daftar Pinjol legal

3. Sulit Mengajukan Kredit Motor atau Rumah

Dengan melakukan galbay, maka skor kredit di SLIK OJK menjadi buruk sehingga sulit untuk melakukan pinjaman yang bertujuan membeli motor atau rumah.

4. Ancaman Hukuman

Debitur yang sulit untuk membayar utang pinjol, lama-kelamaan akan dibawa ke perkara hukum. Hal ini masuk ke dalam hukum perdata, yaitu wanprestasi, artinya pelanggaran Perjanjian pinjaman.

Baca Juga: Anda Cari Pinjol yang Mudah Pencairan C? Hati-Hati Aplikasi Ilegal, Jangan Mudah Tergiur

Itulah dia informasi terkait risiko galbay pinjol bagi debitur. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
PinjolGalbay PinjolRisiko Galbay Pinjol

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor