Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sumber: Kolase Instagram Ridwan Kamil)

Nasional

Resmi, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat 18 Apr 2025, 17:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus kepada wartawan pada Jumat, 18 April 2025.

"Benar, Pak Ridwan Kamil telah melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE," ujar Heri.

Baca Juga: Farhat Abbas Turut Tanggapi Kasus Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana: Motivasinya Uang

Heri melanjutkan bahwa Lisa Mariana diduga telah menuduh Ridwan Kamil secara sepihak tanpa bukti yang jelas, lalu menyebarkan tuduhan tersebut ke publik, yang menyebabkan kerugian pada nama baik kliennya.

"Lisa Mariana telah melakukan penuduhan secara sepihak terhadap Ridwan Kamil tanpa disertai alat bukti, dan menyebarkannya ke publik sehingga merugikan nama baik kliennya," kata Heri.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana, mengungkapkan tuduhan terhadap Ridwan Kamil yang dianggapnya telah menghamilinya hingga memiliki anak.

Tuduhan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, menyebar ke publik tanpa adanya bukti yang sah.

Baca Juga: Ayu Aulia Akui Ridwan Kamil Pernah Curhat, Richard Lee Heran dengan Kedekatan Mereka

Hal ini memicu respons keras dari pihak Ridwan Kamil yang merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya, terutama mengingat peranannya sebagai mantan gubernur dengan reputasi tinggi di masyarakat.

Sebelumnya, baik kuasa hukum Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana saling mengirimkan peringatan hukum. Pihak Lisa Mariana menyatakan, "Pihak Lisa Mariana menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila Ridwan Kamil tidak menggubris somasi yang telah mereka layangkan."

Sebagai balasan, kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan peringatan tegas, "Pihak Ridwan Kamil memberi peringatan keras bahwa akan ada konsekuensi atas tuduhan yang dilayangkan pihak Lisa Mariana kepada klien kami."

Tags:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)pencemaran nama baikBareskrim PolriRidwan Kamil ani aniLisa Mariana Ridwan Kamil

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor