Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol berizin. Pinjol legal wajib cek BI Checking dan tidak menawarkan persetujuan instan. Jika ada yang mengklaim 'tanpa BI Checking', itu adalah tanda illegal.
Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!
Alternatif Pinjaman Online Legal
Bagi yang membutuhkan dana cepat, pastikan memilih pinjol berizin OJK dengan ciri:
- Ada nama perusahaan jelas di situs OJK.
- Bunga dan tenor transparan (maksimal 0,4 persen per hari).
- Proses verifikasi lengkap, termasuk BI Checking.
Peringatan: Hindari pinjol yang menawarkan "pencairan tanpa syarat". Kemudahan instan sering berujung pada masalah finansial berkepanjangan.