Penting! Kenali Tanda-tanda Pinjol Ilegal dan Jangan Sampai Terjerat

Jumat 18 Apr 2025, 15:58 WIB
Berikut ini tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal, jangan sampai terjerat. (Sumber: Freepik)

Berikut ini tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal, jangan sampai terjerat. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol atau pinjaman online memang menawarkan proses pengajuan kredit yang mudah dan cepat, namun berhati-hatilah dengan pinjol ilegal.

Sekarang ini ada banyak sekali aplikasi pinjaman online yang ada di internet bisa mencairkan dana secara cepat dan syarat mudah.

Bagi sebagian orang pinjol pada akhirnya menjadi solusi tercepat untuk mendapatkan dana darurat ketika membutuhkan sesuatu.

Namun jangan sampai menggunakan aplikasi pinjol yang ilegal, pastikan untuk memilih aplikasi berizin resmi dari OJK.

Baca Juga: Pengguna Pinjol Wajib Tahu! Pengaruh Pinjaman Online Terhadap BI Checking di SLIK OJK, Begini Cara Ceknya

Pasalnya ada banyak kerugian yang didapat, misalnya data pribadi disebar hingga tindakan intimidatif dari pihak aplikasi.

Nah supaya tidak terjerat, berikut ini adalah tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal yang bisa kamu kenali, dilansir dari kanal YouTube NOVA.

1. Tidak Terdaftar di OJK

Aplikasi pinjaman online resmi akan terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika tidak maka kemungkinan aplikasi itu ilegal.

2. Bunga Tinggi dan Tidak Transparan

Seringkali tidak ada transparansi dalam kredit dan suku bunga yang dikenakannya terlampau tinggi sampai tidak masuk akal. Jadi peminjam biasanya sulit mengetahui total biaya pinjaman yang harus dibayarkan.

Berita Terkait

News Update