POSKOTA.CO.ID - Rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada Rabu, 16 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam hasil putusan cerai nya di katakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan atau mengkhianati sang suami saat berumah tangga.
Terkait hal tersebut, Paula mengungkapkan kekecewaannya terhadap pria yang disebut sebagai selingkuhannya yakni bernama Nico yang memutuskan untuk mundur menjadi saksi di proses perceraiannya.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Ibu dua anak itu mengatakan bahwa ia telah berusaha untuk menghadirkan Nico di persidangan perceraian nya sebelum adanya sidang putusan cerai.
Baca Juga: Ini Alasan Baim Wong Hadirkan Banyak Saksi di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven
Ia mengatakan bahwa jauh sebelum sidang putusan cerai ia telah sepakat dengan pihak Nico untuk bersaksi terkait tudingan perselingkuhan yang dilayangkan oleh pihak Baim Wong.
“Saya sudah (berusaha) awalnya kami sepakat berteman dari pihak sana, cuma saya juga tidak tau apa yang jadi alasan mereka mundurkan untuk jadi saksi, “ kata Paula yang dikutip Poskota pada Jumat, 17 April 2025.
Pasalnya, batalnya pria tersebut menjadi saksi di proses persidangannya memberikan dampak yang cukup kuat terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Sehingga putusan hakim yang menyebutkan bahwa ia terbukti selingkuh dan mengarah ke Nico, tidak hanya mempengaruhi dirinya tetapi juga pria tersebut dan keluarganya.
Baca Juga: Usai Bercerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris
“ Ini enggak hanya mempengaruhi saya tapi juga beliau dan keluarganya, “ katanya.
Meski begitu, ia mengambil pelajaran dari proses perceraiannya yang cukup panjang itu untuk tidak sepenuhnya bergantung pada orang lain.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa putusan hakim yang menyebutkan dirinya berselingkuh itu tidak benar karena tidak ada bukti yang terkuak dan ia tidak pernah melakukan perselingkuhan di dalam rumah tangganya.
Terkait hal itu, akhirnya Paul memutuskan untuk mengaduk hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim perceraiannya.