POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penurunan bunga untuk pinjaman online (pinjol) mulai tahun 2025. Bunga pinjaman untuk keperluan produktif bakal turun jadi hanya 0,1% per hari atau sekitar 3% per bulan.
Sementara itu, bunga untuk keperluan konsumtif akan dikenakan sebesar 0,2% per hari atau sekitar 6% per bulan.
Kebijakan ini diyakini akan sangat membantu masyarakat kecil mendapatkan akses pembiayaan yang lebih sehat dan terjangkau.
Tak hanya soal bunga, OJK juga meluncurkan lima aturan baru soal pinjol legal untuk menekan maraknya pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mendapatkan Limit Pinjaman Tinggi di Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tahun 2025
Apa saja? simak penjelasan lengkap dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan.
5 Aturan Baru Pinjol 2025
1. Bunga Pinjaman Kian Rendah
OJK terus menurunkan bunga pinjol sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, bunga pinjol konsumtif masih di angka 0,4% per hari.
Lalu turun jadi 0,3% di 2024, dan pada 2025 ditetapkan menjadi 0,2%. Bahkan, rencananya bunga pinjaman konsumtif ini akan kembali diturunkan jadi 0,1% per hari (3% per bulan) di tahun 2026.
Khusus pinjaman produktif, bunga tahun 2025 lebih rendah lagi, yakni 0,067% per hari atau sekitar 2% per bulan.
Angka ini setara dengan bunga kartu kredit dan jauh lebih ramah di kantong.
2. Denda Keterlambatan Dibatasi
OJK juga mengatur denda dan biaya admin maksimal keterlambatan. Denda dikenakan sebesar bunga harian pinjaman, yaitu 0,2% per hari.