POSKOTA.CO.ID – Sebelum mengajukan KUR, KPR, atau pinjaman online (pinjol), penting bagi Anda untuk mengecek BI Checking atau riwayat kredit terlebih dahulu.
Langkah ini berguna untuk mengetahui apakah Anda memiliki catatan kredit yang baik atau ada tunggakan pinjaman di masa lalu.
Skor BI Checking atau yang kini dikenal dengan SLIK OJK, sering kali menjadi penentu utama disetujui atau tidaknya pengajuan pinjaman Anda.
Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Bahaya Galbay Pinjaman Online: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Tingkat Gagal Bayar Tertinggi
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI Checking secara online (SLIK OJK)
BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.
1. Akses situs iDeb SLIK OJK
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama
3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya"
4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK
5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb

BI Checking secara offline
Bila bermasalah saat melalukan BI Checking online, Anda juga bisa melakukan secara offline.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.
2. Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
3. Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.
4. OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Dengan cara ini, pelapor bisa memperoleh informasi mengenai riwayat kredit langsung dari kantor OJK terkait.
Baca Juga: Jangan Main-main ini Dia Risiko Jika Anda Galbay Pinjol!
Demikian informasi mengenai cara BI Checking online maupun offline secara mandiri.