Mau Ajukan KUR, KPR, atau Pinjol? BI Checking Pribadi Dulu, Begini Caranya

Jumat 18 Apr 2025, 17:23 WIB
Mau Ajukan KUR, KPR, atau Pinjol? BI Checking Pribadi Dulu, Begini Caranya (Freepik.com)

Mau Ajukan KUR, KPR, atau Pinjol? BI Checking Pribadi Dulu, Begini Caranya (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID – Sebelum mengajukan KUR, KPR, atau pinjaman online (pinjol), penting bagi Anda untuk mengecek BI Checking atau riwayat kredit terlebih dahulu.

Langkah ini berguna untuk mengetahui apakah Anda memiliki catatan kredit yang baik atau ada tunggakan pinjaman di masa lalu.

Skor BI Checking atau yang kini dikenal dengan SLIK OJK, sering kali menjadi penentu utama disetujui atau tidaknya pengajuan pinjaman Anda.

Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!

Apa itu BI Checking?

Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.

Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).

Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Bahaya Galbay Pinjaman Online: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Tingkat Gagal Bayar Tertinggi

Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI Checking secara online (SLIK OJK)

BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.

1. Akses situs iDeb SLIK OJK

Berita Terkait

News Update