Firdaus menegaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan MAES atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana yang berat.