KTP Anda Dipakai untuk Pendaftaran Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Berikut Cara Blokirnya

Jumat 18 Apr 2025, 23:00 WIB
Cara blokir KTP yang digunakan untuk daftar pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara blokir KTP yang digunakan untuk daftar pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal oleh orang tak dikenal semakin marak terjadi.

Jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, hal ini sangat meresahkan karena bisa saja rumah Anda didatangi oleh Debt Collector (DC) untuk menagih utang.

Untuk menghindarinya, Anda bisa mengikuti cara yang ada di artikel ini sehingga dapat mencegah dampak yang dapat merugikan Anda.

Cara Blokir KTP yang Digunakan oleh Oknum Pinjol Ilegal

Baca Juga: 4 Cara Amankan Data Pribadi Saat Galbay Pinjol, Hindari Akses Ilegal!

Anda bisa hubungi pihak perusahaan pinjol yang bersangkutan.

Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman yang tercatat atas nama Anda dibatalkan.

Pastikan pihak pinjol tidak lagi mengajukan tagihan di masa mendatang.

Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gak Bakal Galbay Pinjol, Ini 5 Tips Meminjam Uang yang Aman di Aplikasi Pinjaman Online

Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa saluran telepon (157). WhatsApp (081157157157) dan Email ([email protected]).

Jangan lupa sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman, pesan intimidasi, atau bukti transaksi mencurigakan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, laporkan penyalahgunaan data Anda ke kantor kepolisian setempat.

Bawa bukti pendukung seperti tangkapan layar dari aplikasi pinjol ilegal, surat tagihan yang tidak sah, atau komunikasi dengan pihak pinjol terkait.

Baca Juga: Simulasi Pinjol AdaPundi Terbaru OJK 2025: Ajukan Rp10 Juta Langsung Cair Tanpa Agunan, Ini Detail Tenor dan Angsurannya

Langkah selanjutnya Anda bisa hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda agar tidak dapat digunakan secara ilegal.

Berita Terkait

News Update