Untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, laporkan penyalahgunaan data Anda ke kantor kepolisian setempat.
Bawa bukti pendukung seperti tangkapan layar dari aplikasi pinjol ilegal, surat tagihan yang tidak sah, atau komunikasi dengan pihak pinjol terkait.
Langkah selanjutnya Anda bisa hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda agar tidak dapat digunakan secara ilegal.