KTP Anda Dipakai untuk Pendaftaran Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Berikut Cara Blokirnya

Jumat 18 Apr 2025, 23:00 WIB
Cara blokir KTP yang digunakan untuk daftar pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara blokir KTP yang digunakan untuk daftar pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, laporkan penyalahgunaan data Anda ke kantor kepolisian setempat.

Bawa bukti pendukung seperti tangkapan layar dari aplikasi pinjol ilegal, surat tagihan yang tidak sah, atau komunikasi dengan pihak pinjol terkait.

Baca Juga: Simulasi Pinjol AdaPundi Terbaru OJK 2025: Ajukan Rp10 Juta Langsung Cair Tanpa Agunan, Ini Detail Tenor dan Angsurannya

Langkah selanjutnya Anda bisa hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda agar tidak dapat digunakan secara ilegal.

Berita Terkait

News Update