Kontroversi Keaslian Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Itu Barang Otentik yang Diperlihatkan ke KPU

Jumat 18 Apr 2025, 15:26 WIB
Joko Widodo, sewaktu masih menjadi presiden Indonesia, berpidato dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015. (Sumber: itoldya test1 - GetArchive)

Joko Widodo, sewaktu masih menjadi presiden Indonesia, berpidato dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015. (Sumber: itoldya test1 - GetArchive)

POSKOTA.CO.ID – Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terus menggugat keaslian ijazahnya.

Ia menilai tudingan tersebut sebagai bentuk fitnah yang telah menyebar luas. Tanggapan ini memicu berbagai reaksi publik, termasuk dari pengamat politik Rocky Gerung.

"Ya, sangat bagus karena pada akhirnya Pak Jokowi mengambil langkah hukum," ujar Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis, 17 April 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini dapat menjadi pembuktian final melalui proses hukum yang objektif.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Itu Bukan Fitnah, Tapi Soal Administrasi Bernegara

Rocky menilai, proses hukum yang akan ditempuh Jokowi harus membuka ruang pembuktian secara menyeluruh, termasuk kehadiran saksi dan keterangan ahli, agar tidak sekadar menunjukkan ijazah sebagai “benda mati”, melainkan juga sebagai bagian dari martabat seorang mantan presiden.

"Pak Jokowi juga bisa datang ke persidangan dan memberi keterangan, supaya bukan sekadar barang buktinya, yaitu ijazah, ansich sebagai benda, tetapi juga martabat Presiden Jokowi," tegas Rocky.

Rocky menyebut bahwa tuntutan publik atas kejelasan ijazah Jokowi bukan tanpa dasar. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Jokowi memiliki kewajiban untuk menunjukkan transparansi, berbeda bila ia hanya seorang warga biasa.

"Kalau dia sekadar individu biasa, orang tidak akan peduli. Tetapi karena beliau adalah pemimpin, maka orang menganggap bahwa dia dipilih untuk jadi pejabat publik. Maka tidak boleh ada rahasia ke publik," katanya.

Baca Juga: Jokowi akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Ijazah Palsu dan Jelaskan Soal Kacamata

Ia juga menyinggung Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, yang sebelumnya menyatakan bahwa ijazah asli memang berada di tangan Jokowi. Meski demikian, Rocky mengkritisi sikap Jokowi yang hanya memperlihatkan ijazahnya kepada wartawan, namun melarang pengambilan gambar.

“Kalau dia betul-betul otentik, difoto dengan kamera jadul pun akan dianggap otentik. Justru dengan tidak didokumentasikan, maka bertambah lagi kecurigaan publik,” ujar Rocky.

Rocky menyatakan, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan catatan administrasi dari UGM. Publik, ujarnya, ingin melihat langsung bentuk fisik ijazah yang sebelumnya disebut sempat ditunjukkan dalam proses pencalonan di KPU Solo, Jakarta, dan tingkat nasional.

“Orang mau lihat ijazahnya. Karena itu barang otentik yang pernah diperlihatkan di KPU. Kalau sekadar ada catatannya di UGM, ya itu pasti semua ada. Tetapi karena ini menyangkut surat resmi dalam bentuk material, bendanya itu, maka orang mulai menagih barang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Polemik Ijazah Jokowi: UGM Tak Layak Diseret ke Ranah Hukum

Rocky juga menyoroti dilema hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa membawa perkara ke pengadilan memang sah, tetapi belum tentu efektif, sebab persoalannya bukan sekadar hukum, melainkan juga menyangkut integritas moral.

“Ini bukan soal kejahatan. Ini soal moral call untuk memperlihatkan kematangan seorang pemimpin sebagai seorang noble, seorang yang mulia,” kata Rocky.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum tuduhan fitnah yang akan diajukan Jokowi. Menurutnya, permintaan keterbukaan dari warga negara tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah.

“Semua kecurigaan itu bukan fitnah. Jadi salah bila Pak Jokowi menganggap dia difitnah. Tidak. Fitnah itu antarmanusia, bukan antara warga negara dengan presidennya,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Hanya ke Wartawan, Netizen Malah Makin Curiga

Rocky menyimpulkan bahwa kini bola berada di tangan Jokowi, dan publik akan menantikan apakah proses hukum ini akan menjawab keraguan atau justru memperpanjang polemik.

“Kalau dibawa ke pengadilan, maka mereka yang menuduh, mendalilkan itu, harus membuktikan. Padahal ini bukan urusan pengadilan. Pengadilan itu urusan antarindividu. Bahwa ada kejahatan, maka dilaporkan,” tutupnya.

Berita Terkait

News Update