POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat dan kebutuhkan akan ekonomi semakin meningkat, PKH dimana-mana, salah satu cara yang instan dan cepat adalah dengan mengajukan pinjaman online (pinjol) yang bisa menjadi solusi bagi yang membutuhkan dana darurat.
Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar jika peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Banyak masyarakat yang masih bingung dan bertanya-tanya, Apa sebenarnya konsekuensi terberat jika gagal melunasi pinjaman online?
Beredar mitos menakutkan bahwa peminjam bisa dijebloskan ke penjara jika tidak membayar utang. Faktanya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan perlindungan tegas bagi warga negara dalam hal utang-piutang. Lalu, jika penjara bukan ancaman, risiko apa yang benar-benar harus diwaspadai?
Untuk memahami lebih dalam, mari telusuri dampak gagal bayar atau galbay pinjol dari sisi hukum dan finansial. Mulai dari blacklist OJK hingga proses hukum perdata, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Jamal Official Vlog.
Risiko Utama: Data Masuk ke Sistem OJK
Risiko terbesar dari galbay pinjaman online adalah pencatatan data peminjam ke dalam daftar blacklist OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini akan mempersulit pelaku untuk mengajukan pinjaman atau produk keuangan lainnya di masa depan.
"Jika sudah masuk ke sistem OJK, akses ke layanan perbankan atau fintech lain bisa terhambat," ungkap Jamal dalam unggahan videonya.
Tidak Ada Penjara untuk Utang Piutang
Banyak yang khawatir akan dipidana penjara, namun Pasal 19 Ayat 2 UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan:
"Tidak seorang pun boleh dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang."
Artinya, galbay pinjol tidak akan berujung hukuman penjara selama kasus murni terkait utang-piutang.
Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online? Ikuti Cara Ini untuk Dapat Keringan Saat Galbay Pinjol