Komnas HAM Ungkap Dugaan Eksploitasi yang Terjadi di Taman Safari

Jumat 18 Apr 2025, 09:56 WIB
Ilustrasi dugaan eksploitasi pemain sirkus di Taman Safari. (Sumber: X/@ArdiannArd)

Ilustrasi dugaan eksploitasi pemain sirkus di Taman Safari. (Sumber: X/@ArdiannArd)

POSKOTA.CO.ID - Eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menceritakan apa yang mereka alami saat berada di Taman Safari. Mereka baru-baru ini mengadu ke Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

Mereka menceritakan sejak kecil tidak mengetahui asal-usul hingga keluarga serta mengalami sejumlah penyiksaan yang tidak manusiawi, bahkan dipekerjakan namun tidak mendapat gaji alias tidak dibayar.

Sejak tahun 1997, kasus ini telah ditangani Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) namun tidak selesai hingga sekarang.

Merespon hal tersebut, Komnas HAM menjelaskan mengapa kasus tersebut tidak selesai dan mengungkapkan temuan dugaan eksploitasi yang terjadi di Taman Safari.

Baca Juga: Pemilik Taman Safari Diduga Eksploitasi Pemain Sirkus, Sorotan pada Frans Manansang

Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya
  • Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis
  • Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya
  • Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Komnas HAM menjelaskan mengapa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM ini berlaru-larut dan tidak selesai.

“Pada Juni 1999, Komnas HAM mendapat informasi bahwa Direktrorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana, menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP,” bunyi keterangan resminya.

Baca Juga: KemenHAM akan Usut Dugaan Eksploitasi yang Dialami Eks Pemain Sirkus Taman Safari

“Hal itu tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol.G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um 22 Juni 1999,” sambung keterangan tersebut.

Korban Mencari Keadilan

Sejak tahun 1997, korban terus mencari keadilan atas apa yang dialaminya selama tergabung di OCI dan berada di lingkungan Taman Safari.

Dalam catatan Komnas HAM pada Desember 2024, pengaduan dari Ari Seran Law Office menyampaikan permasalahan OCI yang belum terselesaikan dengan tuntutan ganti rugi Rp3,1 miliar.

“Karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan,” petikan dari keterangan Komnas HAM.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Tegaskan Tak Terlibat dalam Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus

Selanjutnya di tahun 2025, para korban mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan audiensi atas kasus pelanggaran yang terjadi.

Pihak KemenHAM menyatakan akan memanggil pihak Taman Safari dan OCI untuk meminta keterangan guna mengambil langkah tepat untuk pemenuhan hak korban.

“KemenHAM akan memanggil para pihak yang diduga terkait dalam tindak kekerasan ini untuk didengar keterangannya guna mengambil langkah tepat bagi pemenuhan hak korban dan mencegah terjadinya keberulangan kasus yang sama,” kata WamenHAM Mugiyanto.

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi di Lingkungan Sirkus, Kemenkumham Siap Tindaklanjuti Laporan Mantan Pekerja Sirkus Taman Safari

Rekomendasi Komnas HAM

Mengingat kasus terkait OCI ini telah berlangsung lama dan belum mendapat penyelesaian yang semestinya.

Komnas HAM memberikan dua rekomendasi untuk penyelesaian kasus ini, antara lain:

  • Meminta kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi bagi para eks pemain sirkus OCI
  • Meminta agar asal-usul pemain sirkus OCI segera dijernihkan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, serta hubungan kekeluargaan.

Berita Terkait

News Update