Dalam catatan Komnas HAM pada Desember 2024, pengaduan dari Ari Seran Law Office menyampaikan permasalahan OCI yang belum terselesaikan dengan tuntutan ganti rugi Rp3,1 miliar.
“Karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan,” petikan dari keterangan Komnas HAM.
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Tegaskan Tak Terlibat dalam Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus
Selanjutnya di tahun 2025, para korban mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan audiensi atas kasus pelanggaran yang terjadi.
Pihak KemenHAM menyatakan akan memanggil pihak Taman Safari dan OCI untuk meminta keterangan guna mengambil langkah tepat untuk pemenuhan hak korban.
“KemenHAM akan memanggil para pihak yang diduga terkait dalam tindak kekerasan ini untuk didengar keterangannya guna mengambil langkah tepat bagi pemenuhan hak korban dan mencegah terjadinya keberulangan kasus yang sama,” kata WamenHAM Mugiyanto.
Rekomendasi Komnas HAM
Mengingat kasus terkait OCI ini telah berlangsung lama dan belum mendapat penyelesaian yang semestinya.
Komnas HAM memberikan dua rekomendasi untuk penyelesaian kasus ini, antara lain:
- Meminta kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi bagi para eks pemain sirkus OCI
- Meminta agar asal-usul pemain sirkus OCI segera dijernihkan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, serta hubungan kekeluargaan.