POSKOTA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) telahresmi menerima aduan dari Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim perceraiannya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai dengan putusan Paula terbukti berselingkuh dan disebut sebagai istri durhaka karena telah mengkhianati suami.
Mendapatkan putusan tersebut, model itu pun merasa tidak terima lantaran tidak merasa berselingkuh dan tidak ada bukti sama sekali atas tuduhan tersebut.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari ibu dua anak tersebut.
Baca Juga: Inginkan Keadilan dari Putusan Disertai Bukti-bukti, Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding?
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Mukti kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 18 April 2025.
Mukti memastikan laporan yang dilayangkan Paula akan segera diproses seusai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses seusai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses tersebut akan melalui beberapa tahap mulai dari verifikasi hingga analisis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Baim Wong Tanggapi Laporan Paula Verhoeven ke KY: Bukan Jalur yang Tepat
"Tahap pertama memverifikasi formil atau materil, kemudian melakukan analisis," ucapnya.