POSKOTA.CO.ID - Banyaknya kasus yang mencul mengenai kasus dengan pelakunya dokter. Akhirnya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kini menyediakan layanan pengaduan bagi pasien maupun keluarganya jika mengalami atau menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Ketua KKI, dr. Arianti Anaya, menyatakan bahwa mekanisme pelaporan ini dapat digunakan oleh pasien atau keluarga pasien sebagai bentuk perlindungan dan penegakan disiplin dalam praktik kedokteran.
“Pengaduan hanya bisa diajukan oleh pasien atau keluarganya, bukan oleh pihak luar. Setelah laporan masuk, Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan melakukan investigasi,” ujar Arianti pada Jumat, 18 April 2025.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut: Modus USG Gratis, Motif karena Nafsu
Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus dugaan pelecehan yang melibatkan tenaga medis, termasuk kasus Priguna Anugerah Pratama yang diduga melecehkan keluarga pasien dengan modus bius.
Serta dokter di Garut, Muhammad Syafril Firdaus yang dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasien di kamar kos.
Arianti juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor jika mengalami tindakan tidak etis dari tenaga kesehatan.
Baca Juga: Modus Kunjungan Pemeriksaan, Dokter Cabul di Garut Sempat Ciumi Leher Korban di Rumah
Ia mengungkapkan bahwa saluran pengaduan sebenarnya sudah tersedia sejak lama, namun masih kurang dikenal masyarakat luas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak perlu takut melapor. Salurannya ada, hanya mungkin belum tersosialisasi dengan maksimal,” jelasnya.
Melalui mekanisme ini, KKI berharap dapat menegakkan disiplin profesi serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan di Indonesia.