Kejagung Temukan Tas Milik Hakim Djuyamto yang Dititip ke Satpam Berisi Uang Hampir Setengah Miliar Rupiah

Jumat 18 Apr 2025, 11:18 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto (bermasker hitam dan bertopi warna krem) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag). (Sumber: Dok. Kejagung)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto (bermasker hitam dan bertopi warna krem) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag). (Sumber: Dok. Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Tas milik hakim Djuyamto, yang sempat dititipkan kepada petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Rabu, 16 April 2025.

Penyerahan ini dilakukan setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas (onslag) dalam perkara korupsi minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan isi dari tas tersebut.

Baca Juga: Periode 10 Tahun Terakhir ICW Catat Puluhan Hakim Terjerat Suap, Total Nilai Suap Capai Rp108 Miliar

Ia menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta sebuah cincin dengan batu berwarna hijau.

“Di dalam tas terdapat uang sebesar Rp48.750.000 dalam pecahan rupiah dan 39.000 dolar Singapura, serta sebuah cincin dengan mata batu hijau,” ungkap Harli kepada awak media yang dikutip Poskota pada Jumat, 18 April 2025.

Bila dihitung dengan nilai tukar saat ini, total jumlah uang dalam tas tersebut mencapai sekitar Rp549.978.000.

Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bersama dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, ia memutus bebas terdakwa korporasi dalam perkara tersebut pada 19 Maret 2025.

Baca Juga: Terbongkar! Tiga Hakim Ngaku Terima Suap Rp60 Miliar demi Bebaskan Korporasi CPO

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur permufakatan jahat.

Mereka dinilai hanya menjalankan kebijakan dari Kementerian Perdagangan RI yang berlaku pada periode Januari hingga Maret 2022.

“Majelis Hakim berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus ini bukanlah bentuk persekongkolan yang merugikan negara, melainkan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang sah,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Perkara CPO

Namun, keputusan tersebut memicu sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa vonis bebas tersebut dipengaruhi oleh suap senilai Rp60 miliar.

Hingga akhirnya Kejagung berhasil menangkap mereka yang disuap untuk membebaskan kasus tersebut. Hingga kini, Kasus masih dalam penyidikan intensif oleh Kejagung.

Berita Terkait

News Update