Mereka dinilai hanya menjalankan kebijakan dari Kementerian Perdagangan RI yang berlaku pada periode Januari hingga Maret 2022.
“Majelis Hakim berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus ini bukanlah bentuk persekongkolan yang merugikan negara, melainkan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang sah,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Perkara CPO
Namun, keputusan tersebut memicu sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa vonis bebas tersebut dipengaruhi oleh suap senilai Rp60 miliar.
Hingga akhirnya Kejagung berhasil menangkap mereka yang disuap untuk membebaskan kasus tersebut. Hingga kini, Kasus masih dalam penyidikan intensif oleh Kejagung.