Jangan Sampai Terjebak! Kenali 5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Jumat 18 Apr 2025, 16:55 WIB
Ilustrasi. 5 perbedaan pinjaman online atau pinjol legal dan ilegal yang perlu dipahami. (Sumber: Freepik/Dragana_Gordic)

Ilustrasi. 5 perbedaan pinjaman online atau pinjol legal dan ilegal yang perlu dipahami. (Sumber: Freepik/Dragana_Gordic)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Hal ini tidak mengherankan, mengingat pinjol menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam memperoleh dana pinjaman.

Hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang dapat mengajukan pinjaman hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal, tapi Masuk Daftar Hitam BI Checking? Cek Cara Membersihkannya di Sini

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi bahaya besar apabila masyarakat tidak cermat, khususnya terkait keberadaan pinjol ilegal.

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, mulai dari teror, intimidasi, hingga ancaman, setelah melakukan pinjaman.

Bayangkan, seseorang baru saja meminjam dana hari ini, namun pekan berikutnya sudah diminta untuk melakukan pelunasan, padahal umumnya gaji baru diterima sebulan sekali. Hal ini tentu sangat memberatkan dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Begini Cara Mengelola Keuangan untuk Terhindar dari Pinjol

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Dikutip dari YouTube Andre Tuwan, berikut adalah lima perbedaan mendasar mengenai pinjaman online legal dan ilegal.

5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

1. Etika Penagihan

Pinjol legal memiliki prosedur penagihan yang telah diatur oleh regulasi. Petugas penagihan, atau debt collector, wajib memiliki sertifikasi dan tidak diizinkan menagih dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti menghubungi kontak darurat atau menyebarkan informasi pribadi nasabah.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki etika penagihan. Mereka sering kali mengakses seluruh kontak yang ada di ponsel nasabah, lalu menghubungi teman, rekan kerja, bahkan keluarga, untuk menagih hutang. Tak jarang pula mereka menyebar informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi nasabah.

2. Bunga dan Biaya Administrasi

Pinjol legal dikenai batas bunga maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan. Total biaya (termasuk bunga dan denda) tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp2,5 juta dan gagal membayar, maka jumlah maksimal yang harus dikembalikan tidak boleh melebihi Rp5 juta.

Sementara itu, pinjol ilegal tidak memiliki batasan bunga dan denda. Akibatnya, pinjaman kecil seperti Rp1,5 juta bisa berubah menjadi ratusan juta rupiah karena bunga yang menumpuk tanpa kendali.

3. Sanksi Gagal Bayar

Pada pinjol legal, apabila nasabah mengalami keterlambatan atau gagal bayar, datanya akan masuk ke dalam Fintech Data Center (FDC). Hal ini membuat nasabah tersebut sulit mengajukan pinjaman di platform legal lainnya, sehingga risiko hanya bersifat lokal.

Berbeda dengan pinjol ilegal, di mana tidak ada sistem pelaporan terpusat. Meski begitu, tekanan yang diberikan sangat besar dan sering kali disertai dengan ancaman, pelecehan, hingga intimidasi yang dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional nasabah.

4. Akses ke Data Pribadi di Ponsel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa aplikasi pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.

Sebaliknya, pinjol ilegal meminta izin untuk mengakses seluruh isi ponsel, termasuk daftar kontak dan galeri foto. Dalam banyak kasus, mereka menyalahgunakan data ini untuk mempermalukan nasabah, misalnya dengan mengedit foto dan menyebarkannya.

5. Legalitas dan Izin OJK

Pinjol legal sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hingga saat ini, terdapat 98 pinjol resmi yang diakui. Untuk memastikan legalitas suatu aplikasi pinjol, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Sebagai contoh, jika Anda ingin mengetahui apakah aplikasi "CrediFo" atau "Laku" legal, Anda cukup mengirimkan nama aplikasi tersebut ke nomor OJK tersebut dan akan mendapatkan konfirmasi keabsahannya.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Hindari jeratan pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun mental.

Berita Terkait

News Update