POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin meningkat di kalangan masyarakat.
Hal ini tidak mengherankan, mengingat pinjol menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam memperoleh dana pinjaman.
Hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang dapat mengajukan pinjaman hingga jutaan rupiah.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi bahaya besar apabila masyarakat tidak cermat, khususnya terkait keberadaan pinjol ilegal.
Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, mulai dari teror, intimidasi, hingga ancaman, setelah melakukan pinjaman.
Bayangkan, seseorang baru saja meminjam dana hari ini, namun pekan berikutnya sudah diminta untuk melakukan pelunasan, padahal umumnya gaji baru diterima sebulan sekali. Hal ini tentu sangat memberatkan dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: Begini Cara Mengelola Keuangan untuk Terhindar dari Pinjol
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.
Dikutip dari YouTube Andre Tuwan, berikut adalah lima perbedaan mendasar mengenai pinjaman online legal dan ilegal.
5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
1. Etika Penagihan
Pinjol legal memiliki prosedur penagihan yang telah diatur oleh regulasi. Petugas penagihan, atau debt collector, wajib memiliki sertifikasi dan tidak diizinkan menagih dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti menghubungi kontak darurat atau menyebarkan informasi pribadi nasabah.