Jangan Main-main ini Dia Risiko Jika Anda Galbay Pinjol!

Jumat 18 Apr 2025, 04:39 WIB
Risiko hukum yang harus Anda waspadai jangan sampai galbay! (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Risiko hukum yang harus Anda waspadai jangan sampai galbay! (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda sudah terlanjur menggunakan Pinjaman Online (pinjol) jangan sampai gagal bayar (galbay) jika tidak ingin bermasalah dengan hukum.

Masyarakat semakin dimudahkan dalam mengajukan pinjaman uang melalui sebuah aplikasi pinjol.

Semakin mudah prosedurnya, juga akan berdampak pada risiko gagal bayar saat ekonomi Anda lagi memburuk.

Masalah galbay atau kredit macet memiliki beberapa factor mulai dari keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.

Baca Juga: Risiko Galbay di GoPay Pinjam, Benarkan DC Lapangan akan Datang?

Selain itujuga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Di tengah tekanan ekonomi, banyak orang yang tergiur oleh kemudahan pinjaman online, tetapi justru berujung pada kebuntuan keuangan.

Aturan perjanjian utang-piutang, termasuk pinjol telah diatur dalam KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata mengatur bahwa utang piutang yakni suatu perjanjian yang mewajibkan peminjam untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam dalam keadaan yang sama sesuai perjanjian.

Jika gagal, maka debitur bisa dianggap wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban, yang pada akhirnya berujung pada berbagai konsekuensi hukum.

3 Risiko Hukum yang Harus Diwaspadai Akibat Galbay Pinjol

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Dia 5 Pinjol dengan Penagihan yang Menakutkan, Jangan Sampai Galbay

Bunga Pinjaman yang Terus Membengkak

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, pinjol legal diizinkan menetapkan bunga harian maksimum sebesar 0,1% untuk pendanaan produktif, dan 0,3% per hari untuk pendanaan konsumtif pada tahun 2024. Meskipun terlihat kecil, bunga dan denda yang dihitung setiap hari ini bisa menjadi sangat besar jika tidak segera dibayar.

Jika utang tidak dilunasi, jumlah ini bisa terus membengkak hingga dua kali lipat dari pinjaman awal, yang tentunya semakin membebani peminjam.

Penagihan oleh Debt Collector

Baca Juga: Cara Menghadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Saat Galbay Pinjol, Dijamin Gak Balik Lagi!

Tindakan penagihan ini bisa melampaui batas norma yang berlaku, seperti intimidasi, teror, hingga pencemaran nama baik di lingkungan sosial peminjam.

Meskipun pinjol legal diatur oleh hukum untuk melakukan penagihan dengan cara yang beretika, kenyataannya banyak debitur yang mengeluhkan tindakan debt collector yang meresahkan.

Berdasarkan aturan OJK, pinjol legal dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang, asalkan pihak tersebut berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

Penagihan harus dilakukan dengan cara tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda.

Baca Juga: Penting Diketahui! Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Menghadapi Galbay di Pinjaman Online

Catatan Buruk di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Risiko hukum berikutnya yang harus diwaspadai adalah terdaftarnya nama peminjam di SLIK OJK dengan kualitas kredit yang buruk.

SLIK OJK adalah sistem yang menyimpan data riwayat kredit debitur, yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pinjaman.

Jika Anda gagal membayar pinjaman online, informasi tentang keterlambatan atau galbay akan tercatat di SLIK.

Akan berdampak buruk pada riwayat kredit Anda, yang dapat menyulitkan Anda dalam mengajukan pinjaman baru di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank.

Berita Terkait

News Update