Jika utang tidak dilunasi, jumlah ini bisa terus membengkak hingga dua kali lipat dari pinjaman awal, yang tentunya semakin membebani peminjam.
Penagihan oleh Debt Collector
Baca Juga: Cara Menghadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Saat Galbay Pinjol, Dijamin Gak Balik Lagi!
Tindakan penagihan ini bisa melampaui batas norma yang berlaku, seperti intimidasi, teror, hingga pencemaran nama baik di lingkungan sosial peminjam.
Meskipun pinjol legal diatur oleh hukum untuk melakukan penagihan dengan cara yang beretika, kenyataannya banyak debitur yang mengeluhkan tindakan debt collector yang meresahkan.
Berdasarkan aturan OJK, pinjol legal dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang, asalkan pihak tersebut berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Penagihan harus dilakukan dengan cara tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda.
Baca Juga: Penting Diketahui! Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Menghadapi Galbay di Pinjaman Online
Catatan Buruk di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
Risiko hukum berikutnya yang harus diwaspadai adalah terdaftarnya nama peminjam di SLIK OJK dengan kualitas kredit yang buruk.
SLIK OJK adalah sistem yang menyimpan data riwayat kredit debitur, yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pinjaman.
Jika Anda gagal membayar pinjaman online, informasi tentang keterlambatan atau galbay akan tercatat di SLIK.