POSKOTA.CO.ID - Jika Anda sudah terlanjur menggunakan Pinjaman Online (pinjol) jangan sampai gagal bayar (galbay) jika tidak ingin bermasalah dengan hukum.
Masyarakat semakin dimudahkan dalam mengajukan pinjaman uang melalui sebuah aplikasi pinjol.
Semakin mudah prosedurnya, juga akan berdampak pada risiko gagal bayar saat ekonomi Anda lagi memburuk.
Masalah galbay atau kredit macet memiliki beberapa factor mulai dari keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.
Baca Juga: Risiko Galbay di GoPay Pinjam, Benarkan DC Lapangan akan Datang?
Selain itujuga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Di tengah tekanan ekonomi, banyak orang yang tergiur oleh kemudahan pinjaman online, tetapi justru berujung pada kebuntuan keuangan.
Aturan perjanjian utang-piutang, termasuk pinjol telah diatur dalam KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata mengatur bahwa utang piutang yakni suatu perjanjian yang mewajibkan peminjam untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam dalam keadaan yang sama sesuai perjanjian.
Jika gagal, maka debitur bisa dianggap wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban, yang pada akhirnya berujung pada berbagai konsekuensi hukum.
3 Risiko Hukum yang Harus Diwaspadai Akibat Galbay Pinjol
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Dia 5 Pinjol dengan Penagihan yang Menakutkan, Jangan Sampai Galbay
Bunga Pinjaman yang Terus Membengkak
Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, pinjol legal diizinkan menetapkan bunga harian maksimum sebesar 0,1% untuk pendanaan produktif, dan 0,3% per hari untuk pendanaan konsumtif pada tahun 2024. Meskipun terlihat kecil, bunga dan denda yang dihitung setiap hari ini bisa menjadi sangat besar jika tidak segera dibayar.